, JAKARTA – DPR RI memberikan respon terhadap proposal yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpry) kepada Presiden Prabowo Subianto tentang penambahan batasan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPKN).
Sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebaiknya dilakukan penelaahan yang komprehensif terlebih dahulu mengenai proposal tersebut.
“Alasan yang diberikan harus benar-benarnya nih,” ujar Ahmad Doli lewat fitur pesan kepada pada hari Jumat, 23 Mei.
Menambah masa kerja hingga pensiun demi mendukung keterampilan dan perkembangan karir dari Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah pandangan sepihak menurutnya. Terdapat berbagai sudut pandang lain yang perlu dipertimbangkan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut memberikan contoh pertama, yaitu peningkatan umur pensiun akan memiliki dampak pada persyaratan alokasi dana ekstra dari pemerintah.
Kedua, jika alasan tersebut adalah akibat dari kenaikan umur produktif ratarata masyarakat Indonesia, maka kami perlu melakukan tinjauan mendalam serta mengevaluasi seluruhnya baik itu ASN, PPPK ataupun PNS.
“Bisakah kita pastikan bahwa sepanjang waktu, semua pegawai negeri sipil sungguh-sungguh produktif dan berperforma optimal?” katanya.
Ketiga, pemanjangan masa kerja hingga pensiun dapat mempengaruhi alur regenerasi di sektor birokrasi kami. Saat ini sendiri, seperti yang disampaikan oleh Ahmad Doli, situasinya telah cukup rumit akibat perombakan status pegawai honorarium yang masih terbuka. Hal tersebut menyebabkan banyak lulusan baru sulit untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengingat kuota yang tersedia sangatlah terbatas.
Bandingkan jika batas usia pensiun semakin diperpanjang, tentu permintaan akan kebutuhan formasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan kontrak (PPPK) juga akan menurun.
Ke empat, di masa mendatang, konsep layanan publik di birokrasi pemerintahan akan bergerak menuju arah digitalisasi, setidaknya memerlukan keterampilan dan kompetensi yang lebih terfokus dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika hal ini tak dapat dicapai, dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan kebutuhan tenaga manusia dalam organisasi ASN.
“Maka, terdapat berbagai aspek penting yang memerlukan analisis lebih lanjut dan diperlukan upaya signifikan untuk meramalkan dampak dari kenaikan batas usia pensiun tersebut,” ungkap warga komisi 2 DPR RI ini.
(esy/jpnn)
ayo, tonton juga video berikut!